‎Proyek Hunian Mewah di Lahan Eks HGU PTPN Diduga Belum Kantongi PBG

MEDAN |  Proyek pembangunan puluhan unit hunian mewah di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara disebut-sebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎PT Sukses Unlimited Income Solution disebut selaku pengembang Komplek CBD Helvetia. Temuan ini memunculkan minimnya pengawasan yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi proyek disebut-sebut berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Perubahan status lahan ini dinilai krusial, mengingat perubahan fungsi dan peralihan hak atas tanah eks HGU kerap menyimpan persoalan hukum, termasuk dugaan penyimpangan perizinan.

‎Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang sebagai penegak peraturan daerah justru belum melakukan tindakan tegas. Padahal, merujuk ketentuan, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum aktivitas konstruksi dimulai.

‎Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang menyebut permohonan PBG telah diajukan PT Sukses Unlimited Income Solution selaku pengembang. Namun, masih tahap validasi sebelum penerbitan ijin.

‎Hingga berita ini diturunkan, PT Sukses Unlimited Income Solution belum memberikan keterangan resmi dan publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah, termasuk status lahan serta kepastian legalitas agar tidak menjadi preseden buruk era kepemimpinan Bupati dr Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo.

‎Sebelumnya, Tim Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deli Serdang menyampaikan potensi kebocoran PAD mencapai miliaran rupiah dari sejumlah proyek perumahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

‎Ketua Pansus II, Misnan Aljawi, dalam rapat paripurna mengungkapkan dugaan kebocoran PAD dari proyek perumahan mewah di Tanjung Morawa, Helvetia dan kawasan Medan Estate hingga Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

‎Temuan Pansus itu berupa ketidaksesuaian antara luas bangunan dalam dokumen PBG dengan kondisi riil, seperti pagar dan gapura. Kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak sesuai luas bangunan sebenarnya.

‎Seain itu juga ditemukan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah secara signifikan karena penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tarif pajak tanah di kawasan tertentu di bawah nilai pasar sekitar.

‎Ironisnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya terealisasi karena sertifikat hak milik belum atas nama pemilik rumah. Temuan berikutnya soal pengelolaan air bawah tanah yang tidak memiliki izin dan pembayaran retribusi. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *