Indikasi Pungli Pupuk Subsidi di Langkat, Bupati Syah Afandin Minta Laporan Resmi

Sejumlah masyarakat sampaikan aspirasi ke Bupati Langkat H Syah Afandin SH, soal dugaan pungli pupuk subsidi.

LANGKAT | Bupati Langkat H Syah Afandin SH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala tindakan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Bupati saat menerima aspirasi sejumlah masyarakat di ruangan Kantor Bupati Langkat, Rabu (13/5/2026), terkait keluhan masyarakat atas dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang dinilai memberatkan para petani.

Pada pertemuan tersebut, masyarakat mengungkapkan adanya indikasi kenaikan harga pupuk subsidi diduga dilakukan oleh salah satu distributor pupuk, CV Putri Bumi Sriwijaya (PBS).

Diduga distributor tersebut menaikkan harga pupuk subsidi kepada kios-kios sekitar 20 persen, sehingga kios terpaksa menaikkan harga jual pupuk kepada masyarakat.

Mendengar hal itu, Bupati Syah Afandin terkejut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah melakukan intervensi maupun membiarkan adanya praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima pupuk subsidi.

“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” ucap Syah Afandin.

Sebagai langkah awal, Bupati Langkat juga memerintahkan Inspektorat Langkat untuk melakukan pemeriksaan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait dugaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pihak pemkab yang terlibat maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Dia menekankan, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Karena itu, dirinya memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun dalam proses distribusi pupuk subsidi.

Selain itu, Bupati juga meminta masyarakat segera membuat laporan resmi ke Pemkab dan APH, agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegas Syah Afandin.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Langkat turut menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat untuk membuat surat rekomendasi evaluasi kepada distributor CV Putri Bumi Sriwijaya, apabila ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” tegas Bupati Syah Afandin .

Sementara, Hendrik Tarigan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat menegaskan pihaknya memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.

“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tutup Hendrik.

Diketahui, sebelum menggelar pertemuan, sejumlah masyarakat mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut, menggelar aksi unjuk rasa di depan pagar Kantor Bupati Langkat, terkait adanya dugaan pungli pupuk subsidi. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *