Diduga akan Diedarkan di Kawasan Wisata Bukit Lawang, Polisi Sita 2 Bal Ganja Kering

Diduga akan Diedarkan di Kawasan Wisata Bukit Lawang
Tim Opsnal Polsek Bahorok ciduk pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang.

LANGKAT | Diduga akan diedarkan di kawasan wisata Bukit Lawang, Polsek Bahorok menggagalkan peredaran dua bal narkotika jenis ganja seberat 2.140 gram. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pria berinisial MS (34).

Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat 15 Mei 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria diduga membawa dan akan melakukan transaksi narkotika dan diedarkan di kawasan tersebut,” ungkap Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Sabtu (16/15/2026).

Menindaklajuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C Siahaan dan personel opsnal melakukan penyelidikan serta pengintaian ke lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku MS.

“Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik pelaku (MS), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, tim menemukan satu bal ganja yang dibungkus menggunakan lakban kuning” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tim petugas melakukan pengembangan setelah pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya.

Di sana, sambung Jekson, tim melakukan penggeledahan disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja seberat 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat” ungkap AKP Jekson.

Apresiasi Masyarakat

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan, peredaran narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Tunggul.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, Polres Langkat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *