Aceh  

Proyek SPAM Aceh Selatan Disorot, DPRK Dorong Pembentukan Pansus

Salah seorang Anggota DPRK Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Adi Samridha,saat dikomfirmasi awak media Sabtu 16/5/2026. Orbitdigital Asel YUNARDI.M.IS.

ACEH SELATAN | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Proyek yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat itu dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal meski telah selesai dikerjakan.

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Adi Samridha, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, terlebih proyek SPAM menyangkut kebutuhan vital masyarakat, khususnya di wilayah pascabencana.

“Proyek SPAM ini merupakan hajat hidup orang banyak. Namun sampai hari ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Ini sangat disayangkan,” kata Adi Samridha kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pengerjaan proyek yang tidak maksimal terus bermunculan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas disebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Adi menegaskan, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun ketentuan kontrak, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan mutu pekerjaan demi kepentingan masyarakat.

“Harapan masyarakat hampir sirna karena pekerjaan ini tidak selesai dengan baik. Padahal air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat,”tut urnya.

Ia berharap rekanan pelaksana segera melakukan perbaikan agar proyek benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Standar Mutu

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kita berharap ini menjadi atensi bersama pemerintah. Jika diperlukan, kami mendorong pimpinan DPRK Aceh Selatan membentuk panitia khusus atau Pansus untuk mengusut persoalan ini secara serius,” tegasnya.

Adi menambahkan, secara hukum setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik memiliki kewajiban memenuhi standar mutu pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila ditemukan indikasi kelalaian, penyimpangan, maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administrasi hingga proses hukum.

Sebagai wakil rakyat dari dapil setempat, Adi memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi memastikan masyarakat memperoleh hak atas layanan air bersih yang layak.

“Saya sebagai anggota DPRK Aceh Selatan dari Dapil 6 akan terus mengawal kegiatan ini sampai tuntas,” pungkasnya. Yun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *