PEMATANGSIANTAR | Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Pematangsiantar pada 24 Februari 2026 mencatatkan skor 4,03 sesuai laporan terakhir dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Capaian ini merupakan tren yang bagus karena skor rata-rata nasional ada di angka 3,5 dari skala 5.
Dari antara 33 kabupaten/kota di Sumut, skor yang dicapai Kota Pematangsiantar hanya kalah dari Kota Medan, yang memiliki skor 4,32. Adapun skor IDSD Provinsi Sumatera Utara adalah 3,82.
Ada 12 pilar pencapaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dinilai dari peran institusi, infrastruktur, adopsi TIK, Stabilitas Ekonomi Makro, Kesehatan, Keterampilan, Pasar Produk, Pasar Tenaga Kerja, Sistem Keuangan, Ukuran Pasar dan Dinamika Pasar, serta Kapabilitas Inovasi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Sofie Megawati Saragih SSTP MSi menyampaikan, bahwa pencapaian IDSD tahun 2025 ini dapat diraih maksimal karena hasil kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan visi-misi Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn yaitu Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi, setiap OPD kami dorong agar menyusun program kegiatan mereka yang dapat berdampak dengan meningkatnya minat investor hadir ke Kota Pematangsiantar,” kata Sofie, Senin (18/5/2026).
“Selain itu juga mendorong agar baik eksekutif dan legislatif mempersiapkan regulasi yang menambah keyakinan investor mau berinvestasi ke Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” ujar Sofie.
Perencanaan Strategis
Dua lembaga Pemerintahan Kota Pematangsiantar antara eksekutif dan legislatif saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung aktivitas usaha dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi.
“Kita sedang menyusun Perda Pemberian Insentif dan kemudahan investasi dan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM),” lanjut Sofe.
Penyusunan RUPM merupakan proses perumusan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menetapkan arah, kebijakan, dan program prioritas penanaman modal di tingkat pusat maupun daerah. RUPM juga berfungsi sebagai acuan untuk mensinergikan kepentingan sektoral, meningkatkan daya tarik investasi, dan memeratakan pembangunan.
“Dokumennya sudah di DPRD dan kebetulan saat saya di Dinas PTSP sudah kita masukkan ke Program Legislatif Daerah (Prolegda). Tinggal sedikit pembahasan lagi di DPRD,” tutup Sofie. (Adv)







