Binjai  

Pedagang Kaki Lima Kota Binjai Menjerit, Dipungut Retribusi Tiap Hari, Tetapi Tetap Digusur

Para pedagang diwajibkan membayar uang karcis sebesar Rp3.000 per lembar setiap hari. (Foto/Ist)

BINJAI | Nasib puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Setelah digusur dengan dalih penegakan Peraturan Daerah (Perda), para pedagang kini mengeluhkan adanya pungutan retribusi harian yang selama ini mereka bayarkan, namun tidak sejalan dengan perlindungan maupun kepastian lokasi usaha.

Kondisi ini memunculkan dugaan praktik pungutan liar yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Para pedagang yang terdampak penggusuran mulai angkat bicara terkait kewajiban membayar karcis retribusi setiap hari, meskipun pada akhirnya tetap dituding sebagai pedagang liar oleh Pemerintah Kota Binjai.

Ironisnya, saat para pedagang diwajibkan membayar uang karcis sebesar Rp3.000 per lembar setiap hari (foto), mereka justru tetap menjadi sasaran penertiban. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pedagang bahkan diwajibkan membeli dua hingga tiga lembar karcis per hari.

Artinya, dalam sehari seorang pedagang dapat mengeluarkan biaya retribusi antara Rp6.000 hingga Rp9.000, belum termasuk pungutan tambahan lainnya yang juga disebut memberatkan.

Karcis tersebut diketahui mengatasnamakan Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai.

“Kami bayar tiap hari. Kadang dua sampai tiga lembar karcis harus dibeli. Kalau kami dianggap liar dan sekarang digusur, lalu dasar mereka menarik uang dari kami selama bertahun-tahun itu apa?” ujar salah seorang pedagang yang terdampak penggusuran kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (18/5/2026) .

Para pedagang yang sebelumnya berjualan di Jalan Olahraga, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Hasanuddin, serta beberapa titik lain di Kota Binjai mengaku kebingungan setelah lapak mereka ditertibkan.

Menurut mereka, penggusuran dilakukan tanpa solusi konkret, sementara aktivitas usaha yang menjadi sumber utama penghidupan keluarga terhenti total selama lebih dari dua bulan.

“Kami cuma rakyat kecil cari makan. Setelah digusur, kami sudah lebih dua bulan tidak berjualan. Anak-anak butuh makan, biaya sekolah jalan terus,” keluh pedagang lainnya.

Pernyataan para pedagang ini memantik sorotan serius terkait legalitas pungutan retribusi yang selama ini dilakukan. Mereka mempertanyakan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menjadi beban tambahan tanpa perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau tetap digusur dan disebut ilegal, berarti selama ini siapa yang menarik uang dari kami? Jangan sampai kami dipungut tiap hari tapi saat butuh perlindungan justru ditinggalkan,” ucap seorang PKL dengan nada kecewa.

Kini, para pedagang berharap DPRD Kota Binjai turun langsung menyikapi persoalan tersebut. Mereka meminta anggota dewan memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai guna mengklarifikasi pungutan yang disebut telah berlangsung lama.

Selain meminta investigasi terkait dugaan pungutan liar, para pedagang juga mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan soal relokasi pasca penggusuran.

“Kami minta DPRD berani turun dan mengusut ini. Kalau memang ada aturan, jelaskan kepada kami. Kalau tidak ada, hentikan praktik seperti ini. Kami juga butuh kepastian relokasi agar bisa kembali berdagang,” tegas salah satu perwakilan pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pedagang maupun dugaan pungutan retribusi tersebut.

Persoalan ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib pelaku usaha kecil sekaligus akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah di Kota Binjai. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *