BINJAI | Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. DPRD Kota Binjai bersama elemen masyarakat sipil mengingatkan pemerintah setempat agar segera merealisasikan penataan lapak serta penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 84 pedagang yang terdampak penertiban.
Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, H. Juli Sawitma Nasution SH menegaskan bahwa proses penataan PKL di beberapa titik wilayah Kota Binjai memang harus tetap dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman dan tertata.
Namun demikian, menurut Sawitma, langkah penertiban dan penataan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga legislatif.
“Penataan lapak para PKL harus mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menimbulkan ekses di lapangan. Kami di DPRD mendukung penuh penertiban karena Perda tentang PKL sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Sawitma saat dikonfirmasi harian Orbit, Kamis (14/5/2026).
Ia menyayangkan saat pelaksanaan eksekusi penertiban, pihak eksekutif dinilai tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Kota Binjai.
“Terus terang kami mendukung penuh penertiban PKL. Namun sangat disayangkan koordinasi tidak pernah ada. Saat eksekusi dilakukan, pihak legislatif tidak diberitahukan. Ini yang menjadi catatan kami,” tegasnya.
Meski demikian, Sawitma menegaskan DPRD tetap memberikan dukungan terhadap langkah Wali Kota Binjai dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Terkait relokasi dan penataan ulang pedagang, DPRD mendorong pemerintah daerah agar segera merealisasikan lokasi penempatan baru yang telah disepakati melalui proses mediasi bersama para pedagang.
Selain itu, Sawitma juga mengingatkan agar bantuan CSR senilai Rp127 juta untuk 84 pedagang terdampak segera direalisasikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang terkena dampak kebijakan penataan.
“Kami hanya bisa memberikan saran agar relokasi segera direalisasikan. Begitu juga bantuan CSR sebesar Rp127 juta kepada 84 pedagang harus segera disalurkan, karena itu bagian dari komitmen yang sudah disampaikan,” katanya.
Saat disinggung mengenai wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh sejumlah anggota DPRD terkait persoalan konflik lapak PKL dan bantuan CSR, Sawitma mempertanyakan motif di balik usulan tersebut.
Ia menilai penggunaan hak interpelasi maupun hak angket harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan agenda pribadi atau kelompok tertentu.
“Kita harus mempertanyakan, apakah pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini untuk kepentingan pribadi atau benar-benar untuk masyarakat Kota Binjai. Kalau untuk kepentingan pribadi tertentu, jelas kita tolak,” ujarnya.
Sawitma menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah atas kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh dipaksakan jika persoalan yang diangkat tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Hak interpelasi fokus untuk meminta penjelasan kepala daerah atas kebijakan tertentu. Jika persoalan yang diangkat tidak memenuhi seluruh unsur, maka pemaksaan penggunaan hak tersebut dinilai tidak tepat. Kita sudah memastikan langkah itu kita tolak,” tegasnya.
Sesuai Perda
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumut, Muhammad Jaspen Pardede, didampingi Pengamat Sosial Kota Binjai, Adi Surya, turut menegaskan agar persoalan konflik lapak PKL tidak dipolitisasi oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
Menurut Jaspen, pihaknya mendukung penuh kebijakan penertiban PKL yang dilakukan pemerintah daerah karena telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Konflik lapak PKL ini jangan dipolitisir pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. LSM P3H mendukung penuh aksi penertiban PKL di sejumlah kawasan sesuai Perda,” ujarnya.
Ia juga menyebut persoalan relokasi dan penataan sebenarnya telah melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan para pedagang.
“Terkait relokasi dan penataan yang dilakukan pihak eksekutif, melalui mediasi semua pihak sudah menyetujuinya. Tidak ada lagi masalah. Sebanyak 84 pedagang sudah setuju direlokasi dan ditata oleh pihak eksekutif,” katanya.
Karena itu, Jaspen meminta agar para pedagang tidak lagi diombang-ambingkan dengan isu-isu yang justru memperkeruh suasana.
“Jangan lagi pedagang diombang-ambing dan jangan dibenturkan antara eksekutif dan legislatif. Semua harus fokus pada penyelesaian dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Sosial Kota Binjai, Adi Surya. Ia menilai penataan PKL merupakan langkah positif untuk wajah Kota Binjai ke depan, asalkan pelaksanaannya tetap mengutamakan dialog dan solusi konkret bagi pedagang kecil.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kebijakan, termasuk memastikan relokasi berjalan baik dan bantuan CSR benar-benar diterima oleh pedagang yang berhak.
Dengan adanya dukungan DPRD, LSM, dan pengamat sosial, masyarakat kini menanti realisasi konkret dari komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan PKL secara menyeluruh, adil, dan berkeadilan sosial. (Od-22) .







