Binjai  

Muhammad Jaspen Pardede Soroti Minimnya Transparansi Pemko Binjai Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

BINJAI | Pemerhati sosial Kota Binjai, Muhammad Jaspen Pardede bersama Adi Surya, menyoroti kurangnya transparansi Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait penerimaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok/Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah keduanya mencoba mempertanyakan besaran penerimaan DBH Pajak Rokok kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, khususnya kepada Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Jaspen, pihak terkait dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami sudah mencoba meminta informasi terkait transaksi dan perolehan DBH Pajak Rokok, namun pihak BPKPAD terkesan tidak transparan. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mereka memilih bungkam,” ujar Muhammad Jaspen Pardede, Rabu (13/5/2026).

Menurut Jaspen, sebagai warga Kota Binjai, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci jumlah penerimaan, mekanisme pelaporan, serta penggunaan dana DBH CHT yang diterima daerah. Transparansi dinilai sangat penting agar pengelolaan dana tersebut tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Ia menegaskan, dana DBH CHT memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program publik, khususnya di sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

“Dana ini bukan dana kecil. Fungsinya sangat krusial untuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemko Binjai harus terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi informasi,” tegasnya.

Jaspen juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagai pedoman optimalisasi penggunaan DBH CHT. Dalam aturan tersebut ditegaskan alokasi penggunaan dana wajib dibagi dengan komposisi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, tidak ada alasan bagi stakeholder di BPKPAD Kota Binjai untuk tidak menyampaikan data penerimaan kepada publik.

“Kepala Bidang PAD BPKPAD wajib memberikan informasi terkait perolehan dana bagi hasil pajak rokok selama semester pertama tahun 2026. Ini juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jaspen.

Ia menilai budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.

Penyaluran dana tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Bobby menjelaskan total dana tahap pertama terdiri dari DBH Pajak Rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.

Dengan adanya alokasi dana besar tersebut, Jaspen berharap Pemko Binjai segera membuka data penerimaan DBH CHT kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas pemanfaatannya demi kepentingan bersama. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *