BINJAI | Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Binjai secara resmi menolak usulan penggunaan hak angket dan hak interpelasi terkait persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta konflik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Penolakkan tersebut disampaikan kepada harian orbit, Senin (11/5/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Binjai, Mahyadi SP menegaskan bahwa penggunaan hak interpelasi harus memenuhi unsur kebijakan yang benar-benar penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat Kota Binjai.
Menurutnya, hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk meminta penjelasan kepala daerah atas kebijakan tertentu. Namun, jika persoalan yang diangkat tidak memenuhi seluruh unsur tersebut, maka pemaksaan penggunaan hak interpelasi justru dinilai tidak tepat.
“Singkatnya, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Jika persoalan yang diangkat tidak memenuhi unsur itu, tentu sangat disayangkan apabila DPRD tetap memaksakan penggunaan hak interpelasi,” ujar Mahyadi.
Ia juga menekankan bahwa hak interpelasi tidak dapat digabungkan dengan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Menurut Mahyadi, ketiga hak tersebut memiliki mekanisme berbeda dan harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan perundang-undangan.
“Ketiga hak itu ibarat anak tangga. Harus dilalui satu per satu. Dimulai dari hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan, kemudian hak angket untuk membentuk pansus menindaklanjuti jawaban Wali Kota, dan terakhir hak menyatakan pendapat untuk memberikan rekomendasi DPRD kepada Mahkamah Agung,” jelasnya.
Menyalahi Prosedur
Mahyadi menilai penggabungan tiga hak tersebut dalam satu momentum berpotensi menyalahi prosedur serta mengaburkan fungsi masing-masing instrumen pengawasan DPRD.
“Tidak bisa disatukan. Ketiganya punya fungsi, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Semua sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai dasar penyusunan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Mahyadi juga mengutip pesan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menurutnya relevan dalam dinamika politik daerah.
“Janganlah kita berorgasme dengan pikiran kita sendiri. Jangan sampai persoalan pribadi membuat rakyat dijadikan tameng untuk memuluskan kepentingan tertentu,” ucap Mahyadi mengutip pernyataan Bahlil.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD merupakan pemegang amanat rakyat sekaligus representasi partai politik yang wajib menjaga marwah lembaga legislatif.
“Setiap ucapan, tindakan, langkah, dan kebijakan harus sesuai aturan perundang-undangan. Yang paling penting adalah benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas, bukan memanfaatkan rakyat demi agenda pribadi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Mahyadi meminta seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, segera mengakhiri konflik politik yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Binjai.
Ia berharap Wali Kota Binjai bersama DPRD dapat kembali fokus pada upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan PAD, serta menuntaskan persoalan lapak PKL melalui solusi yang berpihak pada masyarakat.
“Sudah saatnya energi pemerintah dan DPRD diarahkan untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Binjai. Konflik politik berkepanjangan hanya akan menghambat kemajuan daerah,” tutupnya. (Od-22).







