Langgar Etik Berulang, Kompol Dedi Kurniawan Dipecat

Kabid-Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan. Ist

MEDAN | Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) berhenti di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Rabu, (6/5/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting.

Dalam sidang, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba dinyatakan melanggar etik profesi. Namun Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tak patut.

DK menolak tudingan dalam video yang beredar luas itu. Ia menyebut video tersebut video lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.

Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH kepada DK.

“Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai.

Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.

Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba. (Rel/0M-11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *