LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Rabu (6/5/2026)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, bertempat di Dusun 2 PT Meranti, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 1,98 gram, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.
Kegiatan GSN ini turut disaksikan oleh kepala desa Sungai Tawar dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi serta sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan dalam keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Grebek sarang narkoba merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Aswin.
Reporter : Robert Simatupang







