Kasus Penganiayaan, Hakim: Polrestabes Medan Putarbalikkan Fakta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Khamozaro Waruwu (kanan) ketika membacakan putusan terhadap terdakwa Junara Alberto Hutahean di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). ANT

MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menilai pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat telah memutarbalikkan fakta dalam penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Junara Alberto Hutahean yang akhirnya divonis bebas.

Majelis hakim menilai terdakwa yang seharusnya berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

“Menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Junara Alberto Hutahean karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Khamozaro.

Majelis hakim juga memulihkan harkat, martabat, kedudukan, serta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya seperti semula.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan dan menunjukkan terdakwa justru menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang.

“Terdakwa merupakan korban pengeroyokan empat orang berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di persidangan,” kata hakim.

Tidak Sesuai

Menurut majelis, fakta persidangan menunjukkan Junara merupakan korban penganiayaan, sedangkan pelaku sebenarnya adalah Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

Dua dari empat orang tersebut, yakni Richard dan Rudy, sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Junara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Atas dasar putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim meyakini Junara merupakan korban,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai proses penetapan tersangka terhadap Junara oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum kasasi,” kata Khamozaro.

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir menuntut Junara Alberto dengan pidana penjara selama delapan bulan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar dia.

Dalam surat dakwaan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyebut Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (3/11/2024).

Keributan bermula ketika terdakwa meminta korban Andika Charlie memindahkan sepeda motor yang menghalangi mobil pikap miliknya. Adu mulut kemudian berujung perkelahian dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.

“Akibat kejadian itu, korban Andika Charlie dan saksi Rudi Yanto mengalami luka memar berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan,” kata JPU Aprilda. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *