Aceh  

Safaruddin Instruksikan RSUD-TP Abdya Semua Pasien Layani dengan Fasilitas JKA

Bupati Abdya, Dr Safaruddin,S,Sos.,M.S. (Foto/Ist)

ABDYA | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) kabupaten setempat, agar tetap melayani semua pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), tidak terkecuali yang masuk dalam desil 8 hingga 10.

Safaruddin menegaskan bahwa JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dan tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan.

“Kesehatan ini soal kemanusian. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, JKA bukan program biasa. Ia telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh dan hadir sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional.

“Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ucapnya.

Ia menyebutkan, seluruh masyarakat yang berobat ke RSUD-TP Abdya jika desilnya salah—yang seharusnya masuk ke dalam desil 1-5 namun masuk ke dalam desil 8-10, tetap dilayani.

“Saya juga telah mengintruksikan Dinas Sosial dan BPS agar segera memperbaiki data desil. Saya berharap peran aktif pemerintah desa memantau warganya, karena tentu data ini sangat tergantung pada data awal dari tingkat gampong. Anggota Dewan juga bisa turun ke dapilnya, perhatian seluruh pihak sangat kita harapkan,”tegasnya.

Seterusnya,kata Safaruddin, saat ini yang mendesak dan bisa dilakukan adalah audit dan penyelarasan data secara terbuka dengan menerapkan mekanisme sanggah sampai ke tingkat gampong, serta pemberlakuan masa transisi kebijakan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan tetap bisa digunakan oleh masyarakat.

Sambung,Bupati Safaruddin, hal itu dapat dilakukan bersamaan dengan harmonisasi Pergub, Qanun, UUPA dan kebijakan nasional.

“Seluruh pihak kita harapkan duduk bersama agar dapat memastikan para penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan. Jaminan atas kesehatan masyarakat Abdya menjadi prioritas utama Pemkab, dan saat ini sangat mendesak untuk dirampungkan segera, ” ucapnya.

Maka, tegas Safaruddin, peran pemerintah gampong sangat strategis dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebab gampong adalah ujung tombak dan pihak yang paling dekat dengan masyarakat, serta yang paling memahami kondisi riil di lapangan.

“Saat ini, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan yang sangat jelas, yaitu penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Tentu ini ni adalah langkah besar dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Dalam kaitannya dengan program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, saat ini seluruhnya telah mengacu pada DTSEN.

“Ini berarti bahwa satu data akan menentukan banyak hal, mulai dari bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya. Maka, persoalan yang sudah berlarut ini akan kita perbaiki dimasa Pemerintahan Arah Baru Abdya Maju,” cetusnya.

Ia juga meminta, kepada masyarakat agar melakukan pengecekan desil masing-masing, sehingga ada upaya sanggah dan perbaikan jika desilnya tidak sesuai fakta di lapangan.

“Ini penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa tahu golongan desil masing-masing. Jika tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Sosial agar segera di perbaiki,”pinta Safaruddin.

Sementara, Direktur RSUD-TP Abdya dr Ismail Muhammad SpB menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima instruksi langsung oleh Bupati Safaruddin agar melayani semua masyarakat yang berobat, sembil perbaikan data oleh Dinas Sosial.

“Pak Bupati langsung menginstruksikan kita (RSUD-TP) agar tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10, sembari Dinas Sosial turun ke lapangan,” ucapnya.

Meskipun lima hari ini RSUD-TP Abdya melaksanakan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, kata Ismuha, namun semua pasien tetap dilayani dengan baik.

Apalagi, kata Ismuha, pasien gawat darurat yang memang harus mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit.

“Kita berharap masyarakat tetap tenang. Pak Bupati sudah pastikan semua pasien dari desil 1 hingga 10 terlayani terlayani seperti biasanya, sambil kita menunggu hasil rill di lapangan,” pungkasnya.

Reporter : Nazli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *