Bawa Sabu, 2 Warga Riau Diamankan Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu

Tersangka SR dan LGP, warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau saat ini diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LABUHANBATU I Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekitar Pukul 03.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,84 gram, 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip kosong, 1 unit handphone OPPO A31, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, serta barang bukti lainnya.

PS Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Sekira Pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pungkas Aswin Irwan.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *