Terlibat Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Warga Palas

Tersangka AMT alias Sandi saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LABUHANBATU I Seorang pria inisial AMT alias Sandi (28), penduduk Pasar Sibuhuan, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir mengamankan tersangka Sandi, pada hari Sabtu, Tanggal 23 Mei 2026, sekitar Pukul 00.30 WIB, bertempat di Kebun Rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan Na. IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan barang bukti sabu seberat 2,34 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, 4 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, 1 buah kotak rokok bekas merk Club X, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah alat hisap berupa bong serta uang tunai sebesar Rp.230 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditempat, tersangka Sandi mengakui sabu tersebut benar miliknya dan memperolehnya dari seseorang laki laki bernama Amri, warga Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan membenarkan penangkapan tersebut dan memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah turut berperan membantu menekan peredaran narkoba dengan memberikan informasi.

“Saat ini, tersangka Sandi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Aswin Irwan, Sabtu (23/5/2026).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *