LABUHANBATU I Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan pelaku R alias Temon (23), penduduk Jalan RD Husin Akib, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting bersama Intel Kodim 0209 Labuhanbatu mengamankan tersangka Temon pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekira Pukul 22.30 WIB, di Jalan Negeri Lama, Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah sebelumnya mendapat informasi, sekira Pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya, sekira Pukul 22.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor N-MAX warna merah melintas di Jalan Negeri Lama, Kelurahan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim gabungan kemudian mengamankan pelaku R alias Temon dan melakukan pemeriksaaan dan berhasil ditemukan 1 bungkusan plastik besar warna hitam yang didalamnya di lakban warna coklat yang di duga berisi narkotika jenis sabu tepatnya berada di dalam jok sepeda motor N-MAX warnah merah dengan Nomor Polisi BH 3108 ZU yang di kendarai oleh pelaku.
Pelaku Temon menerangkan, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang tidak dikenali identitasnya dan berdomisili di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Tersangka R alias Temon menerangkan, dimana tersangka menjemput sabu tersebut diperintahkan oleh temannya bernama Fery yang berdomisili di Jambi dengan menerima upah atau imbalan sebesar Rp.10 juta apabilah berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut sampai kepada temannya Fery di Jambi dan diawal tersangka telah menerima uang jalan sebesar Rp 3 juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan membenarkan penangkapan 1 kg sabu-sabu dari tersangka R alias Temon dan saat ini tersangka Sandi telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang berada dibelakangnya.
“Tersangka R alias Temon saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Aswin Irwan, Sabtu (23/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







