MEDAN | Pemadaman listrik secara total (Blackout) lebih dari 20 jam melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat khususnya pelanggan di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, hingga Aceh.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi dan menjelaskan penyebab blackout karena adanya indikasi ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk.
“Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui terdapat gangguan pada transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang disebabkan oleh cuaca buruk,” kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara
Darma dalam keterangan tertulisnya kepada media di Medan, pekan lalu.
Dilansir dari CNN Indonesia, pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB. Yang disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.
Akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman.
Meski saat ini kondisi listrik di wilayah-wilayah yang terdampak telah pulih dan kembali normal, belum ada tanda-tanda PLN akan memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada masyarakat atau pelanggan yang dirugikan. Kompensasi dari PLN ke masyarakat masih ‘gelap’ meski ramai publik yang menyuarakan tuntutan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menegaskan PLN wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan atas terjadinya blackout di Sumatera. Ia pun mendorong masyarakat menggugat PLN jika perusahaan BUMN itu tidak mau memberikan kompensasi.
Masyarakat bisa mengajukan gugatan Class Action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap PLN. LBH Medan kata dia siap mendampingi masyarakat secara hukum.
“Masyarakat silakan mengadu ke LBH Medan. Kita hari ini juga sedang mengumpulkan fakta-fakta, dan kita mendorong kasus ini (blackout) agar diajukan gugatan class action,” kata Irvan dalam bincang-bincang program NgORBIT di kanal YouTube Medan ORBIT.
Irvan mengingatkan PLN dan Menteri ESDM, jangan sampai masyarakat mengajukan gugatan class action. Karena jika gugatan class action sampai diajukan, maka dampaknya akan lebih besar terhadap PLN dan Kementerian ESDM.
“(Nanti) akan terjadi pengulikan, pengungkapan borok-borok (PLN). Ombudsman akan bekerja lebih keras dan kita (LBH Medan) akan sangat mendukung. Harus ada kesadaran PLN dan kesadaran Menteri ESDM. Permintaan maaf Dirut PLN itu adalah bentuk mengakui kesalahan. Kalau dia sudah mengakui kesalahan dengan embel-embel yang tidak jelas, maka ini akan menjadi kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Irvan menduga alasan terjadinya Blackout Sumatera karena akibat cuaca esktrem, ada indikasi PLN ingin menghindari kewajiban memberikan kompensasi ke masyarakat. Irvan pun membandingkan peristiwa Blackout Jawa-Bali tahun 2019, di mana Menteri ESDM ketika itu Rini M Suwandi meminta maaf dan PLN memberikan kompensasi. Tapi kenapa untuk kasus Blackout Sumatera, PLN tidak memberikan kompensasi dan Menteri ESDM-nya tidak meminta maaf.
“Memang di negara kita ini yang kurang adalah integritas sama kejujuran. Kalau mereka (PLN dan Kementerian ESDM) mau jujur saja, rakyat tak akan mengolok-olok. Sampai hari ini kita lihat di media sosial, PLN, Menteri ESDM jadi ulikan-ulikan, doxinglah, apalah, penghinaan terus. Mau sampai kapan begini terus. Maka segerakan kompensasi itu, perbaiki tata kelolanya, dan selesaikan semua problem yang ada di PLN,” tegasnya.
Menurut Irvan, alasan yang disampaikan Dirut PLN soal penyebab terjadinya Blackout Sumatera menimbulkan pertanyaan besar. Ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainnya sebagai penyebab terjadinya blackout, hal itu berbeda dengan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca di Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
Pihaknya menilai adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut. LBH Medan menduga alasan blackout bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat atau pelanggan.
LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PLN terkait padam total atau blackout. Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar. Apalagi kasus blackout bukan baru pertama kali terjadi, tetapi sudah beberapa kali, salah satunya Blackout Jawa-Bali beberapa tahun silam, sehingga mitigasi yang dilakukan PLN untuk mencegah terjadinya blackout berulang menjadi tanda tanya.
Ia menegaskan kebutuhan atas listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah kesehatan, pendidikan dll. Jika listrik padam, bahkan hingga berjam-jam, maka aktivitas-aktivitas kehidupan rakyat menjadi terganggu yang dampaknya sangat merugikan.
Maka itu, LBH Medan mendesak secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak blackout sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”
Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan jika konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) yang secara tegas mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan.
Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.
Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat.
“Maka, Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM,” tegasnya. (R/OM-03)







