MEDAN | Hingga 10 Juni 2026, hanya enam dari 29 kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) yang menyelesaikan proses tender maupun lelang kegiatan.
Kondisi ini menjadi tantangan serius, bahkan memicu kekhawatiran potensi keterlambatan pelaksanaan sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bobby – Surya.
”Tidak ada alasan menunda proses yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan. Program telah disepakati harus segera bergerak ke tahap pelaksanaan,” tegas Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut Tahun 2026, Kamis (18/6/2026).
Di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap meminta perwakilan pemerintah daerah segera menuntaskan dan mempercepat tender serta lelang yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, lambannya proses administrasi berpotensi menghambat realisasi program PHTC dan PSD yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Pasalnya, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025–2029. Pemprov Sumut saat ini mengandalkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Program Strategis Daerah (PSD) sebagai instrumen percepatan pembangunan.
Program PHTC dan PSD mencakup sektor pendidikan, kesehatan, stabilisasi harga pangan, digitalisasi layanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan irigasi pertanian, hunian layak, hingga bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Namun, lambannya proses tender di sebagian besar daerah penerima menimbulkan pertanyaan serius kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam menerjemahkan komitmen pembangunan ke dalam pelaksanaan program yang konkret.
Dalam rapat, Sulaiman juga mengingatkan kecepatan realisasi program akan menjadi salah satu indikator penting penyaluran BKP tahap berikutnya.
Pemerintah provinsi bahkan membuka peluang pemberian BKP Tahap II bagi daerah yang mampu menunjukkan progres pelaksanaan secara cepat dan sesuai target.
”Pemerintah provinsi membutuhkan bukti bahwa program benar-benar berjalan. Semakin cepat direalisasikan, semakin besar peluang mendapatkan dukungan lanjutan,” tegasnya.
Selain percepatan, Pemprov Sumut menaruh perhatian besar pada aspek pengawasan. Melalui sistem entry data diwajibkan seluruh daerah penerima BKP, pemerintah provinsi dapat memantau secara berkala perkembangan fisik maupun administratif setiap program.
Data tersebut tidak hanya digunakan sebagai instrumen monitoring, tetapi bahan evaluasi penyusunan kebijakan penganggaran pada tahun berikutnya.
Dengan kata lain, kinerja pelaksanaan program tahun ini akan menentukan tingkat kepercayaan pemerintah provinsi terhadap daerah penerima bantuan.
Sulaiman menegaskan tidak boleh ada perubahan atau pengalihan program setelah dana BKP dicairkan. Larangan dimaksudkan untuk menjaga konsistensi antara usulan dengan pelaksanaan, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan anggaran.
”Kalau yang disepakati pembangunan jalan lima kilometer, maka itulah yang harus dilaksanakan. Tidak boleh dialihkan ke program lain,” ujarnya.
Katanya, dana BKP sendiri akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen, sedangkan pencairan tahap kedua akan bergantung pada progres pelaksanaan program sesuai kesepakatan yang ditetapkan.
Rendahnya capaian tender di tingkat kabupaten/kota menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumut mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan bantuan keuangan daerah.
Percepatan realisasi, ketepatan sasaran, dan kepatuhan terhadap program yang telah disepakati kini menjadi tolok ukur utama menentukan keberlanjutan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi. (OM-09/Diskominfo Sumut)
Baru 6 dari 29 Daerah Tuntaskan Tender, Pemprov Sumut Soroti Lambannya Realisasi BKP 2026







