BINJAI | Pengelolaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan kebijakan penarikan iuran di MAN Kota Binjai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan muncul terkait mekanisme pengelolaan dana, dasar hukum penarikan iuran, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang dihimpun dari peserta didik.
Saat dikonfirmasi Harian Orbit pada Senin (22/6/2026), Kepala MAN Kota Binjai, Hasanuddin Hasibuan, pada awalnya merespons permintaan klarifikasi melalui pesan WhatsApp dengan mempersilakan wartawan datang langsung ke sekolah. Namun ketika diminta kepastian jadwal untuk wawancara, ia menyampaikan bahwa sekolah masih dalam masa libur dan berjanji akan mengabarkan kembali waktu yang tepat.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian sejumlah kalangan yang berharap adanya penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan penarikan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta transparansi pertanggungjawabannya kepada orang tua atau wali siswa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan sekolah,senin (22/3/2026) pihak madrasah bersama komite disebut melakukan penghimpunan iuran bulanan kepada peserta didik dengan nominal yang bervariasi. Siswa kelas X (peserta didik baru) dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan siswa kelas XI dan XII sebesar Rp75 ribu per bulan.
Di sisi lain, sekolah juga diperkirakan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1,3 miliar setiap tahun. namun mekanisme pengelolaan dan pertangungjawaban kepada orangtua siswa tidak jelas, para orang tua siswa mengaku tidak mengetahui secara jelas penggunaan dan peruntukkannya,ironisnya pihak komite dan sekolah tidak pernah memberikan laporan akhir pertangungjawaban kepada wali murid,baik melalui surat resmi , forum rapat atau media lainnya
Sumber tersebut juga menyebutkan dana komite yang dikelola setiap tahun diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Dengan demikian, total dana yang dikelola pihak sekolah dan komite diperkirakan mendekati Rp2 miliar per tahun. Namun, menurut sumber, mekanisme pelaporan penggunaan dana kepada orang tua siswa dinilai belum dilakukan secara terbuka melalui surat resmi, forum rapat maupun media informasi lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Langkat–Binjai, G. Sukirman, SH, bersama Aktivis Mahasiswa Arfiansyah Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengelolaan dana komite madrasah semestinya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Menurut mereka, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) seharusnya disampaikan kepada wali murid, termasuk sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat. Selain itu, komite juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada wali murid secara berkala dan membuka akses informasi sesuai ketentuan.
Sukirman juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah melarang komite madrasah, baik secara perseorangan maupun kolektif, memperdagangkan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, maupun pakaian seragam di lingkungan madrasah. Karena itu, apabila terdapat dugaan penjualan seragam di lingkungan sekolah, menurutnya APH perlu dilakukan lidik sesuai dengan ketentuan aturan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sukirman meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana komite dan Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2024, 2025 hingga 2026. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola keuangan madrasah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Od-22)







