Aceh  

Pembahasan Anggaran 2025 Dijadwalkan, Bupati Usul Tiga Rancangan Qanun ke DPRK Abdya

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin S.Sos MSP menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, disaksikan Nd Sekda Rahwadi dan unsur Forkopimda di \Gedung DPRK, Jumat (26/6/2026).

ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (26/6/2026) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2025 di Gedung DPRK setempat.

Pantauan awak media, acara tersebut dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi S.Pi didampingi Wakil Ketua I Tgk. Mustiari, Wakil Ketua II Nurdianto SE dan turut dihadiri Bupati Dr Safaruddin S.Sos MSP, Kapolres AKBP Agus Sulistianto S.H SIK, Kejari Kardono SH MH, Dandim 0110 letkol Inf Rana Mega Al-Amin SIP Nd, Sekda Rahwadi ST, Plt.Sekretaris DPRK (Sekwan) Reza Kamarullah SH MM, MPU, para Asisten, Staf Ahli, SKPK, KIP, MAA, MPD serta lainnya.

Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi dalam pidatonya menyampaikan, bahwa dasar hukum pembahasan rancangan qanun laporan pertanggung jawaban ini merujuk pada :

  1. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
  2. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
    negara;
  3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
    pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
  4. undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh;
  5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan
    pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang
    cipta kerja menjadi undang-undang;
  6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan
    dan admnistratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat
    daerah;
  7. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman
    penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi,
    kabupaten dan kota;
  8. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan
    evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
  9. peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang
    pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah;
  10. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang
    pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
    tahun anggaran 2025;
  11. qanun kabupaten Aceh Barat Daya nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah
  12. peraturan dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh barat daya
    nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat
    kabupaten Aceh Barat Daya.

Sambung Roni, pelaksanaan pembahasan pertanggungjawaban APBK Aceh Barat Daya tahun anggaran 2025 telah dijadwalkan oleh badan musyawarah DPRK Aceh Barat Daya dalam rapat badan musyawarah yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 22 Juni 2026.

Target PAD

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin dalam sambutannya, mengatakan, penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang disertai laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Abdya atas dukungan serta kerja sama yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif sehingga proses pembahasan pertanggungjawaban APBK dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Safaruddin juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menargetkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 923,05 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 901,29 miliar atau 97,64 persen dari target.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target. Pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp133,17 miliar dan berhasil membukukan realisasi Rp144,08 miliar atau 108,19 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp718,27 miliar dari target Rp746,28 miliar atau 96,25 persen. Pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,028 triliun. Realisasi belanja mencapai Rp878,68 miliar atau 85,43 persen.

Safaruddin merinci, belanja operasi mencapai Rp635,88 miliar atau 92,36 persen dari pagu Rp688,44 miliar. Belanja modal terealisasi Rp98,45 miliar atau 84,12 persen dari anggaran Rp117,03 miliar.

Selanjutnya, belanja tidak terduga hanya terserap Rp974,41 juta atau 1,82 persen dari pagu Rp53,62 miliar. Sementara belanja transfer mencapai Rp143,37 miliar atau 84,64 persen dari anggaran Rp169,38 miliar.

Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp107,43 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2 miliar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp105,43 miliar.

Safaruddin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menutup Tahun Anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp128,04 miliar.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBK 2025, Safaruddin turut mengusulkan tiga Rancangan Qanun kepada DPRK Abdya, yakni Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046, perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia berharap DPRK bersama pemerintah daerah dapat segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut guna memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pengelolaan aset yang semakin akuntabel.demikian harapnya.

(Nazli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *