Binjai  

Penunjukan Rosmalina sebagai Plt Kepsek SDN 020263 Binjai Utara Jadi Sorotan

SD Negeri 020263, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara

BINJAI | Penunjukan Rosmalina sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 020263, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, jadi sorotan publik. Direktur Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, Mhd. Jaspen Pardede mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut sebagai Plt kepala sekolah.

Menurut Jaspen, polemik mengenai penunjukan Rosmalina telah berlangsung cukup lama. Pasalnya, Rosmalina diketahui merupakan PPPK yang lulus pada tahun 2022, sementara penugasannya sebagai Plt Kepala SD Negeri 020263 dilakukan pada tahun 2023.

Jaspen menilai penunjukan tersebut patut dievaluasi karena diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur bahwa secara umum guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, sertifikat pendidik, kompetensi, rekam jejak dan kinerja yang baik, memenuhi persyaratan seleksi atau pendidikan calon kepala sekolah apabila dipersyaratkan, serta ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah daerah dan instansi pembina.

Selain itu, Jaspen juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur persyaratan pengalaman mengajar bagi guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah. Untuk guru berstatus PPPK, ia menyebut terdapat ketentuan mengenai pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

“Berdasarkan informasi diperoleh, diduga yang bersangkutan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum penunjukan tersebut,” ujar Jaspen. Jumat (10/7/2026).

Ia juga mendesak Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan penempatan Rosmalina sebagai Plt Kepala Sekolah sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Binjai, Lis Olivia, yang menurutnya bertanggung jawab terhadap proses penugasan tersebut apabila nantinya terbukti tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengenai waktu pengangkatannya sebagai Plt Kepala Sekolah, Rosmalina tidak memberikan penjelasan. Ia justru menyarankan agar wartawan meminta informasi langsung kepada Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Binjai, Lis Olivia, membenarkan bahwa Rosmalina diangkat sebagai Plt Kepala SD Negeri 020263 pada tahun 2024. Menurutnya, Rosmalina merupakan lulusan PPPK tahun 2023 dan telah memiliki sertifikat CAKAP.

“Kalau sudah CAKAP, tidak masalah menjabat Plt, kecuali kalau dia masih berstatus penilik, itu tidak boleh,” jelas Lis Olivia.

Perbedaan pandangan antara LSM P3H dan Dinas Pendidikan Kota Binjai mengenai dasar penunjukan tersebut kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pihak dinas menyatakan penugasan telah memenuhi dasar yang digunakan pemerintah daerah, sementara di sisi lain LSM P3H menilai masih terdapat aspek persyaratan yang perlu dikaji lebih mendalam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Binjai mengenai dasar hukum secara rinci yang digunakan dalam penunjukan Rosmalina sebagai Plt Kepala SD Negeri 020263 Binjai Utara. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *