LANGKAT | Polemik penggunaan Uis Karo di prosesi pisah sambut Kapolres Langkat yang memicu sorotan di tengah masyarakat, kini mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah, Winanda Akbar.
Dalam klarifikasinya, Pejabat Penghubung antara Pemkab dengan Instansi lain, Winanda, menjelaskan penggunaan Uis Karo bukanlah bentuk penggantian maupun representasi identitas budaya Melayu yang selama ini menjadi jati diri Kabupaten Langkat.
Menurutnya, ia memahami berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan Uis Karo dalam prosesi penyambutan pejabat, mengingat Kabupaten Langkat dikenal sebagai daerah yang memiliki identitas dan akar budaya Melayu yang kuat
“Pemberian uis semata-mata dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan kepada pejabat yang bertugas, tanpa sedikit pun bermaksud mengurangi penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu sebagai jati diri daerah,” ujar Winanda, Jum’at (17/7/2026).
Menurut Winanda Akbar, insiden ini terjadi murni akibat miskomunikasi di pelaksanaan teknis keprotokolan, bukan karena unsur kesengajaan ataupun upaya mengabaikan budaya Melayu.
“Hal ini murni miss komunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan maupun kurang berkenan atas kejadian ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Protokol Setdakab Langkat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan resmi, khususnya terkait penggunaan simbol- simbol budaya daerah.
“Kami berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Evaluasi akan kami lakukan agar setiap prosesi resmi benar-benar memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal Kabupaten Langkat,” kata Winanda.
Sementara itu, Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Sukhyar Mulyamin, menilai pihaknya menyakini tidak ada unsur kesengajaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun, ia mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih selektif dan berhati-hati.
Menurutnya, penggunaan simbol budaya dalam acara resmi harus dilakukan secara lebih cermat karena persoalan seperti ini dapat memicu polemik yang sebenarnya bisa dihindari.
Sukhyar juga meminta pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah agar setiap kegiatan resmi benar-benar mencerminkan identitas budaya Langkat sekaligus tetap menghormati keberagaman masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis.
“Perda menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah. Karena itu, kami berharap setiap kegiatan resmi dapat mengacu pada ketentuan tersebut agar penggunaan simbol budaya benar-benar mencerminkan jati diri Kabupaten Langkat, sekaligus tetap menghormati keberagaman masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis,” tutup Sukhyar. (OD-20)







