MEDAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid -19 Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyalurkan bantuan paket sembako 3.000 kepada 73 perusahaan terdampak Covid-19. Kamis, (30/4/ 2020).
Bantuan paket sembako itu diserahkan bagi para tenaga kerja yang dirumahkan. Dengan harapan paket sembako tersebut kiranya meringankan beban tenaga kerja ditengah situasi pandemi saat ini.
Kadisnaker Prov Sumut Harianto Butar Butar SE MSi melalui Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil I mengatakan mekanisme pemberian bantuan paket sembako lewat perwakilan managemen perusahaan seperti, Sun Plaza dan Hotel Grand Kanaya dengan memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
“Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara memberikan paket bantuan sembako kepada perwakilan managemen perusahaan dengan dihadiri beberapa perwakilan tenaga kerja. Nantinya bantuan itu diserahkan bagi para tenaga kerja yang dirumahkan dengan memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19 di tempat kerja,”kata Sevline Rosdiana Butet Tambunan SPi, kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (4/5/2020).
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil I Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet Tambunan S.Pi mengungkapkan Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan pandemi dunia oleh WHO. Dan Virus ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019 lalu meningkat signifikan tersebar di 213 Negara, termasuk
Indonesia.
Untuk itu, kata Sevline Rosdiana Butet, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam mengantisipasi Pandemi Covid-19 melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan melibatkan seluruh pimpinan/pengurus perusahaan, pekerja/buruh dan organisasi pekerja/buruh :
- Menghimbau kepada pengurus/penanggung jawab tempat kerja agar membuat kebijakan di perusahaan untuk melakukan upaya penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
- Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh tenaga kerja dan pengurus/penanggung jawab tempat kerja dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi di tempat kerja masing-masing.
- Menghimbau kepada pengurus/penanggung jawab tempat kerja agar menyediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan penanggulangan Covid-19 termasuk penyediaan anggaran, SDM dan fasilitas lain yang diperlukan di tempat kerja.
- Meningkatkan kesiapan pengurus/penanggung jawab tempat kerja dengan membuat rencana kesiapsiagaan mencegah Covid-19 di tempat kerja.
- Menggalang kerjasama dengan berbagai pimpinan perusahaan dalam penanggulangan Covid-19 dengan melakukan pertemuan pimpinan/perwakilan perusahaan terkait bantuan sarana cuci tangan, alat pelindung diri dan sembako dari perusahaan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Selanjutnya, sambung Sevline Rosdiana Butet sejak tanggal 17 Maret 2020 lalu telah dinyatakan menjadi status tanggap darurat sesuai Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan guna mempercepat penanganan Covid-19.
“Pencegahan dan penanggulangan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons Covid-19,”tuturnya.
Reporter : Toni Hutagalung







