PALAS – Seorang pria yang berprofesi sebagai perawat, AS (33) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Palas Kamis (9/7/2020).
Ia ditangkap di kediamannya sendiri Jalan Ki Hajar Dewantara, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar yang dikonfirmasi mengatakan, AS ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu.
“AS kita amankan di Polres Palas dengan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. Darinya juga diamankan sebuah alat hisap yang terbuat dari botol Aqua,” ujar Agus.
Agus menerangkan, AS diamankan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Sekira pukul 14.30 WIB sore, personel Satresnarkba Polres Padang Lawas mendapati informasi AS menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan, menuju rumah AS begitu mengetahui informasi tersebut. Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung masuk ke dalam rumah pelaku dimana saat itu ia berada di dalam kamar dan sedang memasang alat hisap,” cerita Agus.
Selanjutnya, para pelaku dan barangbukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk diintrogasi.
Akibat perbuatannya, AS terancam Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter: Firdaus Hasibuan







