Medan  

Meninggal Sebelum Mendaftar, Karo Jambi Digantikan Putrinya Menjadi Balon Bupati Karo Pilkada 2020

SK DPP PAN tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo

TANAH KARO- Menyusul meninggalnya Bakal Calon Bupati Karo Kena Ukur “Karo Jambi” Surbakti, Minggu (6/9/2020) tadi pagi, maka berdasarkan hasil rapat koordinasi ketiga partai pengusung (Golkar, PAN dan Demokrat) dan hasil musyawarah keluarga, telah di sepakati yang menggantikan posisi mendiang Karo Jambi adalah putri keduanya sendiri, Yus Felesky Surbakti menggantikan posisi ayahnya berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati Karo Drs Paulus Sitepu.

Diperoleh informasi dari Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Karo ferianta Purba SE Paslon Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Drs Paulus Sitepu, bahwa semestinya Minggu, 6 September 2020, pasangan ini mendaftar ke KPU, namun karena Bacalon Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti meninggal dunia, di RS Columbia Medan karena sesuatu penyakit, pendaftaran menjada terkendala.

Baca juga : Belum Mendaftar, Balon Bupati Karo, Karo Jambi Meninggal Dunia

“Jadi untuk menggantikan posisi mendiang, sebagai Bacalon Bupati Karo telah disepakati dan disetujui ketiga partai pengusung putri keduanya Yus Felesky Surbati. Kesepakatan dan perstujuan ini berdasarkan keputusan ketiga partai pengusung dan hasil musyawarah keluarga,” ungkap Ferianta.

“Jadi dengan terbitnya surat keputusan ketiga partai pengusung atas pasangan Yus Feleky Surbakti – Drs Paulus Sitepu, maka hari ini juga, Minggu (06/09/2020) akan mendaftar ke kanror KPUD Kabupaten Karo di Kabanjahe untuk ikut sebagai peserta Pilkada serentak Kabupaten Karo 9 Desember 2020 mendatang,” katanya.

“Kita pasti mendaftarkan pasangan ini ke KPU, tinggal melengkapi administrasi saja, sampai waktunya pasangan ini akan kita dampingi untuk mendaftar,” ujar Ferianta Purba.

Karo Ukur Surbakti


Menjawab pertanyaan wartawan, terkait meninggalnya Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bakal Calon Bupati Karo, Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan berpedoman kepada aturan yang berlaku.

“Jadi siapa nanti yang diajukan partai pengususng untuk menggantikan posisi Bakal Calon Bupati Karo yang berhalangan tetap (meninggal dunia) berpasangan dengan wakilnya, itu yang kita ferivikasi. Kalau berkasnya lengkap dan tidak ada lagi masalah secara adminis trasi, itu yang kita terima untuk mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya,” ucapnya.
“Kalau mengenai pendaftaran, sampai pukul 23.59.99 WIB, pendaftaran masih kita terima. Intinya sampai pukul yang ditetapkan, kita tetap menunggu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Beredar di Medsos salah satu surat keputusan partai pengusung (SK DPP PAN) tentang persetujuan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo ber nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/410. Calon Bupati : Yus Felesky Surbakti, Calon Wakil Bupati : Drs Paulus Sitepu Ditanda tangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno.

Reporter : Daniel Manik