MEDAN-Dalam rangka membantu masyarakat selama Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan melakukan relaksasi terhadap penunggak iuran.
Hal ini disebut-sebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pemberian pelayanan prima serta kemudahan-kemudahan kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menawarkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Iuran JKN-KIS atau Relaksasi Tunggakan.
Penerapan program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Program relaksasi ini memberikan keringan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan PPU BU (Peserta Penerima Upah Badan Usaha) yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan,” ujar Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Medan, Senin (7/9/2020).
Selanjutnya ia menerangkan, tunggakan harus segera dilunasi hingga akhir 2021.
“Sementara itu untuk sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” jelas Mariamah.
Manfaatkan Mobile JKN KIS
Selain kemudahan di sisi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan Sumut-Aceh juga memberikan layanan lain untuk memudahkan pesertanya JKN KIS pada masa Pandemi Covid-19 ini.
Mariamah menjelaskan, sejumlah pelayanan kepada peserta JKN-KIS salahsatunya dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN KIS.
“Selama Pandemi Covid-19, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN. Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan,” tutur Mariamah.
Menurutnya, peserta tak perlu lagi report-repot pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan.
“Sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah,” kata Mariamah lagi.
Mariamah menjelaskan, layanan pendaftaran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.
Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanyajawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
Ditambahkan Mariamah, khusus untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan ada A-LINE, yaitu Akses Online yang diperuntukan bagi peserta untuk mengakses pelayanan di kantor cabang tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
“Mulai dari pendaftaran baru peserta PBPU, peralihan kepesertan ke peserta PBPU (mandiri), perubahan faskes, perubahan data peserta, pelaporan meninggal dunia, aktivasi (anak tanggungan, PNS, pensiunan PNS),” ungkapnya.
Selain A-Line, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi peserta selama jam kerja untuk pelayanan informasi dan keluhan serta pelayanan administrasi.
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” pungkas Mariamah. (Diva Suwanda)







