Ketua KPU Karo : Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

TANAH KARO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menghimbau agar pasangan  calon bupati dan wakil bupati Pilkada Karo tahun 2020 dalam pemasangan alat Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan aturan.

“Ketentuan ukuran APK harus sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU, serta jumlah penambahannya paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU,” sebut Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan  didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat SDM, Dewi Afriani Susanti saat menerima audiensi pengurus SMSI Kabupaten Karo, Kamis (8/10/2020).

Ditambahkan Gemar, hal itu sesuai dengan peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 pasal 28 ayat 3.

Kemudian sambungnya lagi, pasangan calon atau tim kampanye juga diharapakan memasang APK, baik yang difasilitasi oleh KPU  Kabupaten Karo maupun yang dicetak mandiri oleh pasangan calon di lokasi yang telah ditetap KPU.

“Itu sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor : 54/PL.02.4-Kpts/1206/KPU-Kab/IX/2020,” ucapnya.

Gemar  juga menghimbau, di dalam pemasangan APK pasangan calon atau tim kampanye harus memperhatikan lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.

“Seperti tempat ibadah, termasuk halamanya. Kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,” katanya.

Selanjutnya gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Selain itu, pemasangannya juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan tempat pemasangan APK tersebut.

Reporter : David Kaka