MEDAN| Mahkamah Konstitusi (MK) akhirya menggugurkan Gugatan Pasangan Akhyar-Salman. Hal itu sesuai dengan sidang pleno Senin (15/2/2021) yag dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan telah dibuat suatu ketetapan bahwa perkara register No 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum kepada wartawan, Senin (15/2/2021).







