MEDAN| “Syarat terbang” bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP 100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp 550 ribu.
“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi mengemukakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Bandara Kualanamu Medan, Rabu (27/10/2021).
Sidak tersebut dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.







