MEDAN| Perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditingkatkan status dari penyidik ke penuntutan oleh Tim Pidsus Kejari Medan.
“Jadi proses perkara pihak penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntutan Pidsus Kejari Medan,” ucap Kajari Medan Teuku Rahmatsyah kepada wartawan dalam siaran persnya , Selasa (16/11/2021).
Didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Kajari Medan menegaskan bahwa proses telah berjalan dimana pelaksanaan berlangsung di Rutan Labuhan Deli, pada Senin (15/11/2021), petang, kemarin.
Kajari menegaskan bahwa semenjak penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan pada 19 Juli 2021 kemarin. Dan pada proses penuntutan tersangka tetap ditahan.








