MEDAN I Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang tahun anggaran (TA) 2018 – 2019.
Penetapan kedua tersangka CP dan AS oleh penyidik Kejari Belawan setelah menemukan dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan SH MH mengatakan jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan kurun waktu 2018 sebesar Rp.1.527.907.016, dan tahun 2019 sebesar Rp. 1.694.004.675.
Namun berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.875.148.401.







