ABDYA I Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman sapaan Tgk. Panyang meminta panitia pemilihan Keuchik (Kepala Desa) (P2K) mempedomani aturan sesuai Qanun. Selasa (8/2/2022).
Pasalnya sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dimulai pihak pemerintah Abdya telah melakukan sosialisasi aturan-aturan dan persyaratan bacalon yang maju ke tingkat kecamatan bersama musfika, para keuchik, dan Tuha Peut.
“Jadi kita minta kepada pelaksana P2K pedomani aturan di Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 disamping itu juga dipedomani dengan Qanun Kab Aceh Barat Daya Nomor 15 tahun 2016 tentang pemilihan kades serentak dan mempedomani peraturan Bupati Abdya Nomor 61 tahun 2021, sehingga nanti perwakilan dari masyarakat yang mencalonkan diri terkait domisili memahami dan apalagi sekarang sudah tahap penetapan dan penarikan Nomor urut Calon,” ujarnya.
Sementara persyaratan dan jadwal yang telah disosialisasi sesuai tahapan agar dapat dilaksanakan oleh panitia pemilihan keuchik yang berlangsung saat ini.
“Panitia pemilihan harus Netralitas karena ini menyangkut pilih pimpinan dan sangat penting,siapapun jika memenuhi persyaratan bisa mendaftar,” pungkas Politisi Partai Aceh Sardiman itu.
Reporter: Nazli







