Faisal Nasution Divonis Bebas, Penasehat Hukum: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

PALAS | Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan memvonis bebas Terdakwa Faisal Nasution, Jumat, (15/7/2022). Majelis hakim menyatakan Muhammad Paisal Nasution Alias Faisal Nasution tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul dan atau percobaan pemerkosaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas menuntut terdakwa Faisal Nasution 7 tahun Penjara. Terdakwa disangkakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan. Oleh karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan. Sebagaimana dalam Putusan perkara nomor: 45/Pid.B/2022/PN Sbh, jumat, 15 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

“Keputusan vonis bebas tersebut menandakan keadilan masih ada di negeri ini, terkhusus di Padang Lawas” kata Donna Siregar, SH (DS & Partners) selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Paisal Alias Faisal Nasution, Alhamdulillah inilah jawaban doa terdakwa, Ibu dan Ayah terdakwa, dan doa kita semua. Saat menjemput Terdakwa di Rutan Sibuhuan.

“Saya sangat yakin dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. Memang tindak pidana itu benar terjadi tapi bukanlah terdakwa pelakunya, pada saat dan selesainya perkara itu, terdakwa sedang tidur di rumah bibinya, keterangan sakai-saksi yang dihadirkan JPU, keterangannya merupakan cerita yang disengar dari orang lain (testimonium de auditu),” katanya.

“Menurut hemat saya seharusnya ditahap Penyelidikan di Polres perkara ini tidak akan duduk dan sampai ke Pengadilan, karena dua alat bukti tidak terpenuhi, sesuai dengan nota Pembelaan dan juga dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim,” tegasnya.

Donna Siregar, SH juga menyampaikan pihaknya dan terdakwa saat ini masih menunggu upaya hukum dari Jaksa. Apabila nantinya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai putusan vonis bebas berkekuatan hukum tetap Inkracht.

Terkait akan dilakukan lapor balik terhadap Pelapor “SYH, HH dan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di muka persidangan”, itu sepenuhnya tergantung Faisal Nasution selaku terdakwa dalam perkara ini dan keluarganya.

“Kita masih menunggu upaya Hukum dari Jaksa Penuntut umum, sampai Putusan Inkracht,” tutupnya.

Sebelumnya Faisal Nasution ditangkap Polres Padang Lawas sekitar pukul 01.30 Wib, hari Rabu (5/1/2022) ldi Warung Kopi Saudara Hendra Pasaribu di Desa Parapat sesuai Laporan Polisi No. Pol LP/B/312/XII/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, di Polres Padang Lawas, yang dilaporkan Korban SYH.

Reporter : Bocis