SERGAI| Sebuah gudang tempat penampungan dan pembakaran Palm Acid Oil ( PAO) atau yang lebih dikenal minyak kotor ( Miko) diduga ilegal yang terletak di Dusun 1 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai (Sergai) Minggu siang ( 17/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB terbakar.
Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang dan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Sergai diturunkan untuk memadamkan api di gudang ex PT. Lestari Wood itu.







