KPU Karo Gelar Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Karo gelar sosialisasi verifikasi penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024. (orbitdigitaldaily.com/Daniel Manik)

KARO | Menyusul tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan melakukan Verifikasi administrasi terhadap Partai Politik yang mendaftar ke KPU RI di Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, maka Pendaftaran Parpol hanya dilakukan di KPU RI, yg berlangsung tanggal 1 hingga tgl 14 Agustus 2022.

Sedangkan untuk verifikasi administrasi kantor dan keanggotaan serta verifikasi faktual, itu dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan didampingi Anwar Mega Tarigan SH, Lotmin Ginting, Ricardo Sitepu, Dewi Ariani Susanti Ginting, Selasa (2/8/2022) di ruang kerjanya.

Menurut Gemar, berkaitan dwngan hal itu, mulai Senin, 1 Agustus 2022 kemaren, KPU Karo telah melakukan Sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Verifikasi Administrasi dilakukan KPU Kabupaten mulai tgl 2 Agustus sampai ddengan 11 September 2022. Verifikasi ini meneliti keanggotaan Parpol yang sudah diunggah oleh Parpol ke Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Tentu kami akan melakukan penelitian terhadap keanggotaan Parpol, karena sesuai undang-undang maka keanggotaan Parpol tidak dibolehkan berstatus sebagai ASN, penyelenggara Pemilu, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang oleh UU,” ungkapnya.

“Kalau ada dalam SIPOL ditemukan, seperti diatas, bwrarti hal itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jadi yang bersangkutan kita kenakan sangsi TMS,” tegasnya.

Reporter : Daniel Manik