Aceh  

Kejari Abdya Kembalikan Anggaran Salahguna APBDes

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko SH,MH didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri SH disaksikan Irban IV Inspektorat saat pengembalian uang oleh Mulyadi. Rabu (24/8/2022). Foto/Ist

ABDYA | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di duga salahgunakan pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019, di Gampong Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Setempat, Kamis (25/9/8/2022).

Pantauan awak media sekira pukul, 15.00 WIB telah dilaksanakan serah terima pengembalian uang Dana Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, pada kegiatan pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2019 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Rabu (24/8/2022).

Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri, SH,mengatakan, Bahwa pengembalian uang Dana Desa (DD) Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2019 .

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Mulyadi selaku sekretaris desa panton cut yang lama kepada Keuchik Panton Cut Khairul Reza, A.Md yang di saksikan oleh Irban IV Inspektorat Abdya Dan di dampingi oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko dan Kepala Seksi Pidana Khusus.