MEDAN – Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku kejahatan yang merupakan narapidana (Napi) eks asilimasi Covid-19. Dalam kasus ini, napi tersebut merupakan pelaku begal sadis.
Diketahui pengungkapan itu dilakoni Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polda Sumut yang mengungkap kejadian pembegalan di Jalan di Jalan Komplek Perumahan Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Napi eks asimilasi Covid-19 itu diketahui berinisial H (22) polisi lantas menjebol kedua kakinya dengan timah panas.
Sementara itu rekannya laing, RRL alias K (25) yang juga seorang residivis tewas ditembak personel Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran melawan saat ditangkap.
“Perampokan ini terjadi tanggal 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB. Korban Rian Hadi Kesuma (20) hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Haji dari Jalan Komplek Perumahan Veteran, di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku mengambil kunci (sepedamotor) korban,” jelas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Sabtu (9/5/2020).
Ia mengatakan dalam aksinya pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan samurai.
Takut nyawanya terancam pekerja medis ini lalu merelakan satu unit sepedamotor miliknya kepada kedua pelaku.
“Polda Sumut juga mengikuti kasus ini dan seorang pelaku inisial H (22) warga Perumnas Mandala ditangkap. Dalam kerjasama Polrestabes Medan, muncul inisial pelaku lainnya RRL alias K (25),” kata Irsan.
Tewas Karena Melawan Petugas

Tim Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan lalu menyergap pelaku RRL alias K di Jalan Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas keras, K meninggal dunia,” ujarnya.
Masih dikatakan Irsan, pihaknya juga mengamankan seorang penadah sepedamotor berinsial AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih Mandala.
“Satu orang tersangka berinisial H merupakan eks napi asimilasi bulan April kemarin bebas,” ungkap AKBP Irsan.
Sementara, H residivis kasus yang sama mengaku selama menghirup udara bebas dirinya sudah dua kali beraksi melakukan perampokan.
“Sudah dua kali,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)







