LABUHANBATU I Sebaiknya surat keputusan (SK) Persatuan Senam Indonesia (Persani) hasil musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) di kantor KONI Labuhanbatu tanggal 21 Februari 2022 lalu dibekukan karena tidak sah dan tidak sesuai anggaran dasar dan rumah tangga.
Permintaan tersebut dikatakan mantan Ketua Persani Labuhanbatu Afrida Nasuition didampingi pengurus lainnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/2/2022) siang.
Afrida menerangkan, pada tanggal 21 Februari 2021 lalu diadakan Musdalub di Kantor KONI Labuhanbatu dengan alasan adanya mosi tidak percaya dan pada hari itu juga dilakukan pelantikan sekaligus pemberian SK kepada ketua terpilih hasil Musdalub oleh karateker yang dihunjuk pengurus Persani Sumatera Utara (Sumut).
Perlu diketahui, SK Afrida Nasution sebagai Ketua PERSANI Labuhanbatu masa bakti 2021-2025 dengan SK : 03/SK/Pengprov Persani-SU/XI/2021 masih berumur 3 bulan dan belum ada pelantikan. Informasi ini saya dapat dari orang lain. Bahkan Bupati Labuhanbatu juga pada saat itu sudah saya tanyakan, Bupati menjawab tidak mengetahui, jelas Afrida.