MEDAN | Rani Veronika Napitupulu sekaligus istri dan ahli waris almarhum Yoga Syahputra Simorangkir terima santunan kecelakaan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Rabu (27/12/2023).
Yoga Syahputra Simorangkir merupakan kontributor TvOne yang meninggal dunia usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/12/2023) lalu saat menjalankan tugas jurnalistik.
Uang santunan sebesar Rp50 juta itu diserahkan pihak PT Jasa Raharja setelah melakukan pendataan di rumah duka dan menerima kelengkapan berkas keluarga korban.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumut Mulyadi SE AWP QWP melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Ayudhi Darmawan SE MM AWP QWP mengatakan penetapan ahli waris setelah dilakukan pendataan agar santunan tepat sasaran.
Dijelaskan Ayudhi Darmawan, pihaknya terus menerapkan pelayanan santunan dengan cepat dan tepat, lantaran dibutuhkan para ahli waris korban kecelakaan dalam waktu 2,5-3 hari.
“Target utama, 1 hari pasca kejadian kita sudah sampaikan kepada ahli waris dan minimal kami mendatangi para ahli waris untuk menyampaikan bahwa mereka memiliki hak terhadap santunan tersebut,” katanya kepada wartawan.
Tanpa Biaya
Menanggapi asumsi kurang baik di masyarakat, Aydhi menegaskan pengurusan santunan dapat dilakukan dengan waktu singkat dan hanya memerlukan dokumen identitas diri.
Disebutkan, adanya tudingan pemintaan uang atau pungli dalam pengurusan santunan, Yudhi memastikan akan menindak tegas jajarannya bila menerima uang dari ahli waris. Pihaknya membuka diri menerima informasi dan mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ada oknum pegawai PT Jasa Raharja melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Santunan Jasa Raharja, jelasnya, merupakan hak masyarakat yang diberikan negara. Sebab, pengurusan santunan Jasa Raharja tanpa biaya dan tidak ada potongan sepeserpun.
“Santunan disampaikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer ke rekening untuk memutus pungli atau potongan terhadap ahli waris. Jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dan merugikan ahli waris,” jelasnya.
Mewakili keluarga Yoga Syahputra, adiknya Roy Marisi Simorangkir mengapresiasi sikap cepat PT Jasa Raharja dalam proses pengurusan santunan kecelakaan.
Menurutnya, hal itu berperan penting untuk menghapus anggapan negatif masyarakat terkait pelayanan PT Jasa Raharja. (Rel)
Reporter, Toni Hutagalung