Alamsyah SH : Ancaman Kadisdik Sergai Patahkan Tulang Wartawan Merupakan Tindakan Pidana Verbal

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Pendidikan yang tentunya memiliki moral dan integritas tinggi bisa dengan seenaknya melakukan pengancaman secara verbal kepada wartawan yang jelas jelas sedang menjalankan profesinya sebagaimana yang diatur undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”. Kata Alamsyah.

Lebih lanjut praktisi hukum muda ini mengatakan, jika dalam menjalankan profesinya seorang wartawan dianggap oleh Kadis Pendidikan ada unsur tidak profesional baik dalam konfirmasi maupun pemberitaan, tentunya yang dilakukan oleh Kadis tersebut adalah melakukan hak jawab bukan melakukan pengancaman secara verbal.

“Hal ini jelas menunjukkan sifat arogansi dari seorang Kepala Dinas Pendidikan yang notabene harusnya memiliki akhlak dan integritas tinggi”. Jelas Alamsyah.

Untuk itu pengacara yang sempat menang melawan Ketua DPN Peradi Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM dalam gugatan AD/ ART Peradi ini meminta kepada Bupati Sergai agar mengevaluasi kembali semua Kepala Dinas agar jangan menggunakan gaya dan jiwa premanisme dalam memimpin instansinya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa Kadis Pendidikan Sergai inisial SN pada Rabu (19/10/2022) sore mengancam Jhonny Sitompul melalui telepon.

Ancaman ini dilontarkan SN kepada Jhonny Sitompul ketika dikonfirmasi terkait tumbangnya gedung sekolah SD negeri 104301 Dusun II Pasar Senin Kecamatan Sei Rampah, yang mengakibatkan satu dari tiga siswa yang tertimpa gedung diduga mengalami patah tulang pada bagian punggung nya.