LANGKAT – Polsek Stabat meringkus pelaku penggelapan sepedamotor matic merek Yamaha Scoopy dengan plat polisi BK 2461 PBC dengan tersangka atas nama Bahrian alias Rian (29) Warga Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya Senin (26/8/2019) siang. Sementara sepedamotor yang digelapkan pelaku telah dijual.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, menyebut saat ini polisi tengah memburu penadah sepedamotor tersebut.
Arnold menceritakan, penggelapan itu terjadi Kamis (1/8/2019) korban atas nama Linda Febrianti yang mengendarai sepedamotor tersebut.
Ceritanya, ketika korban pulang dari sekolahnya kala itu berboncengan dengan adik terlapor yang bernama Karimah Als Rima. Sesampainya di rumah Karimah Als Rima di Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
Sekira pukul 14.00 Wib, tesangka Bahrian Als Rian abang dari Karimah kemudian meminjam sepedamotor tersebut dari Linda. Alasannya untuk membeli rokok.
“Oleh Linda, tanpa ada rasa curiga sepedamotor itu kemudian diberikan kepada Bahrian. Namun naas bagi Linda Febrianti, Ia harus terus menunggu sepeda motornya yang dipakai oleh Abang Karimah Als Rima,” ujar Arnold, Selasa (27/8/2019).
Beberapa jam menunggu, sepeda motor yang dipinjam pelaku tak juga kembali. Akhirnya korban melapor ke orangtuanya.
“Korban keberatan atas peristiwa itu, dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 6.875.000,-dan melaporkannya Kepolsek Stabat, untuk dilakukan proses hukum,” sebutnya Arnold.
Akibat perbuatannya kini Bahrian ditahan di Mapolsek Stabat. Petugas pun menegaskan tengah mencari pelaku penadah sepedamotor tersebut.
Reporter: Santo