MEDAN | Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menahan Irwan Perangin-angin tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I regional 1, Jumat (7/11/2025) malam.
Irwan Perangin-angin sendiri merupakan Direktur PTPN II periode 2020 – 2023 dan klaster pertama pihak PTPN menyandang rompi tahanan Kejati Sumut. Hasrul Benny Harahap juga merupakan kuasa hukum pihak PTPN I.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman mengatakan tersangka Irwan Perangin-angin mengalihkan aset (inbreng) seluas 8.007 hektare HGU ke PT.Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
”Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka berikutnya”kata Arif didampingi Koordinator Bani Ginting dan Viktor Sitorus.
Arif menjelaskan pihaknya telah memanggil 65 saksi, termasuk mantan Bupati Deli Serdang dan pihak lainnya yang terlibat memuluskan penjualan aset PTPN I regional I ke pihak Ciputra Land.
Selama 20 hari kedepan, Irwan Perangin-angin ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan menyusul tiga rekannya Kepala BPN, Askani, Abdul Rahim Lubis dan Direktur PT.Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti.
Diketahui inbreng merupakan transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Transaksi inbreng dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang, seperti penyerahan tanah, bangunan, mesin, hak paten, dan hak kekayaan intelektual. (OM-09)
Diduga Alihkan 8077 Ha Aset PTPN II Tanpa Restu Menteri Keuangan RI, Kejati Sumut Tahan Irwan Perangin-angin







