Diduga Alihkan 8077 Ha Aset PTPN II Tanpa Restu Menteri Keuangan RI, Kejati Sumut Tahan Irwan Perangin-angin

MEDAN | Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menahan Irwan Perangin-angin tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I regional 1, Jumat (7/11/2025) malam.

‎Irwan Perangin-angin sendiri merupakan Direktur PTPN II periode 2020 – 2023 dan klaster pertama pihak PTPN menyandang rompi tahanan Kejati Sumut. Hasrul Benny Harahap juga merupakan kuasa hukum pihak PTPN I.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman mengatakan tersangka Irwan Perangin-angin mengalihkan aset (inbreng) seluas 8.007 hektare HGU ke PT.Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

‎”Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka berikutnya”kata Arif didampingi Koordinator Bani Ginting dan Viktor Sitorus.

‎Arif menjelaskan pihaknya telah memanggil 65 saksi, termasuk mantan Bupati Deli Serdang dan pihak lainnya yang terlibat memuluskan penjualan aset PTPN I regional I ke pihak Ciputra Land.

‎Selama 20 hari kedepan, Irwan Perangin-angin ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan menyusul tiga rekannya Kepala BPN, Askani, Abdul Rahim Lubis dan Direktur PT.Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti.

‎Diketahui inbreng merupakan transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

‎Transaksi inbreng dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang, seperti penyerahan tanah, bangunan, mesin, hak paten, dan hak kekayaan intelektual. (OM-09)