AMBAT Minta Jokowi Sikat Mafia Tanah

Hal itu dibuktikan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 593/734/PUMDA, kepada Gubernur Sumatera Utara, menyatakan lahan seluas 1.534,37 Ha agar di distribusikan kepada rakyat penggarap sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Deli Serdang bersama Kanwil BPN Sumut pada tanggal 12 Augustus 1999 silam.

“Persoalannya bagaimana mungkin bisa terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan yang dikuasai masyarakat sehingga pihak pengembang dengan gampang membangun ribuan unit rumah. Dari mana Akte Jual-Beli (AJB) mereka buat. Ini namanya permainan mafia tanah di Sumut, “kata Teo Kosner Tambunan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Aktivis muda berantas mafia tanah itu menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menggaungkan akan menindak tegas para mafia tanah di Sumatera Utara yang semakin merajalelah merebut paksa tanah masyarakat.