Anggaran Penanganan Covid-19 jadi Rp1,5 T, Pemprovsu Fokus Bantu UMKM

Gubsu Edy Rahmayadi saat mengikuti video conference dengan Mendagri Tito Karnavian.

MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya menyiapkan Rp 1,5 triliun untuk menangani persoalan virus Corona di Sumut. Dana ini berasal dari APBD Sumut.

“Kita sudah menghitung dengan cermat APBD kita. Sampai saat ini kita sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk penanganan Covid-19. Bila ada perubahan lagi, maka kita akan menyesuaikannya kembali,” ujar Edy saat mengikuti video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (9/4/2020).

Dana yang dialokasikan ini, kata Edy, termasuk untuk bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kebijakan pencegahan penyebaran virus Corona.

Edy mengatakan dana itu segera disalurkan bagi warga yang membutuhkan.

“Bantuan kepada masyarakat akan segera kita salurkan agar beban masyarakat kita bisa berkurang di tengah wabah ini,” kata Edy.

Edy menjelaskan salah satu yang akan mendapat bantuan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, UMKM menjadi faktor penting dalam menghadapi pandemi Corona.

“Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, UMKM juga perlu mendapat bantuan dari pemerintah agar mereka tidak bangkrut. Bila UMKM banyak yang bangkrut, perekonomian kita akan semakin sulit. Nanti kita akan lihat bagaimana teknisnya. Tetapi yang terpenting bantuan-bantuan ini semua harus tepat sasaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut mengatakan ada anggaran Rp 500 miliar yang disiapkan untuk menangani virus Corona di Sumut. Dana tersebut diambil atau refocusing dari anggaran dinas-dinas yang ada.

“Kita lakukan penghematan dari masing-masing OPD dan penghematan itu dari belanja makan, minum, rapat-rapat, perjalanan dinas, termasuk dari kegiatan yang mengumpulkan massa. Uangnya itu dikumpulkan dimasukkan ke belanja tidak terduga direncanakan Rp 500 M,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga, Kamis (2/4). (*)