ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) tahun 2025 sebesar Rp1.028.489.896.923,.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Roni Guswandi,didampingi Wakil ketua I Mustiari, Wakil Ketua II Nurdianto,ST, turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, S.Sos.,M M dari unsur forkopimda, Plt. Sekda Amrizal, S.Sos., para asisten, staf ahli, kepala SKPK, Camat hingga unsur terkait lainnya. Selasa(16/9/2025).
Seterusnya, Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Barat Daya,Syarifuddin melaporkan sebagai berikut :
- Pendapatan daerah tahun anggaran 2025,sebesar Rp,974.012.752.434,-mengalami penurunan sebesar Rp,50.958.040.698,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp,923.054.711.736,-
II. Belanja daerah tahun Anggaran 2025,sebesar Rp,1.060.864.764.583.,-mengalami pengurangan sebesar Rp,32.374.867.660,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp,1.028.489.896.923,-(Satu triliun dua puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
Yang terdiri dari belanja operasi,belanja Modal,belanja tidak terduga dan belanja transfer.
III. Pembiayaan daerah.
a. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp, 107.435.185.187,-
b. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp,2.000,000,000,-
c. Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp,105.435.185.187,-
d. Pembiayaan Netto digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp,105.435.185.187,-sehingga posisi struktur perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 Berimbang.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli,S.Sos.,M.M, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRK Abdya, sehingga dapat merampungkan pembahasan Perubahan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dan telah tetapkan dalam persetujuan bersama.
Begitu juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK Abdya.
“Rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi”, sebutnya
“Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten Abdya di masa yang akan datang”, katanya.
Lebih lanjut, Zaman Akli menjelaskan, bahwa pada dasarnya, pembahasan perubahan APBK tahun anggaran 2025 ini tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing – masing.
”Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga perubahan APBK tahun anggaran 2025 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat”, tambahnya.
”Kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya
Reporter : Nazli







