Pola 1. Pemprov Sumut menyusun 1 dokumen induk jika anggaran tersedia. Anggarannya menunggu Perubahan APBD lalu dibagi per blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pola 2. Tiga pemohon menyusun 3 dokumen langsung di Blok IPR Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Kedua pola ini bisa berjalan beriringan sesuai kebutuhan percepatan. Tujuannya agar proses perizinan IPR di Sale Baru bisa lebih cepat dan tidak terhambat dokumen lingkungan,” jelasnya.
Rapat ini ditindaklanjuti dari Surat Undangan Dinas Perindag ESDM Pemprov Sumut tanggal 26 Mei 2026 perihal Koordinasi Izin Pertambangan Rakyat.
Pemkab Madina berharap melalui dua pola ini, dokumen LH segera terbit sehingga IPR Blok Sale Baru dapat segera diproses. “Ini sekaligus membuka ruang usaha legal bagi masyarakat penambang rakyat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya. (OD-29)







