Azhar Pandapotan Kembalikan Uang Rp 269.675.200

LANGSA – Hasil temuan BPK RI, tanggal 19-9-2019, dan uang temuan dugaan korupsi itu, pihak keluarga menyerahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis ( 7/11/2019) kemarin.

Hal tersebut, dijelaskan tim kuasa Hukum H.A.Muthallib Ibrahim, SE,SH,M.Si, M.Kn, dan Dr Darwis Anatami, SH,.MH, terkait uang dugaan kurupsi hasil temuan BKP RI, proyek pengadaan mesin gingset ( mesinistrik) tahun 2016, yang sebelumnya sudah di periksa oleh BPK RI. Yang dihimpun orbitdigitaldaily.com Jum’at (8/11/2019).

Pengembalian uang tersebut, adalah merupakan Etikat baik dari keluarga Azhar Pandapotan, perlu kita hormati dengan menyerahkan uang dugaan kurupsi ini, sudah ada itikat baik untuk menyelesaikan proses hukum nantinya, begitu dijelaskan oleh tim kuasa hukum Azhar Pandapotan, Muthalib Ibrahim yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Lanjutnya, Uang yang dikembalikan ini sesuai dengan hasil audit BPK RI, dugaan sementara adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI, sehingga pihak kejaksaan Negeri Langsa menetap kan 4 orang jadi tersangka, masing masing, Az, Wadir Rumah Sakit Umum ( RSUD) Langsa, Dedi, PPT, dan dua rekanan nya masing- masing, SN dan DS, ke empat mereka sudah di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri sejak tgl 29/10/2019, lalu ujar H A Muthallib, yang juga Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.

Menurut H A Muthallib, pihak nya juga bersama dengan 4 orang perwakilan keluarga sudah mengajukan permohonan tahanan rumah/ luar, dengan jaminan keluarga mereka, ujar nya.

Permohonan alih tahanan kami lakukan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi dan tidak melarikan diri juga kerugian negara sudah dikembalikan, ujar Muthalib Ibrahim yang juga wartawan senior ini.

Kita sangat yakin mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukto, mana mungkin mereka lari karena penjamin adalah isteri dan anak mereka masing.

Kapan pihak kejaksaan dan pengadilan membutuhkan mereka kita siap.hadirkan. dalam kasus dugaan korupsi Az, Cs didampingi oleh 5 pengara, masing H A Muthllib, Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, Safaruddin ,SH. Dr Darwis Anatami, SH,.MH. Fachrurrazi, SH
dan Murhadi,SH.

Sementata itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Kasi Pidsus M. Fahmi, SH, MH, membenarkan salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 wib pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesui hasil audit BPK RI sebesar Rp. 269.675.200.

Lebih lanjut Fahmi menyebutkan , uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke kerekening Kas Kajari Langsa.

Namun demikian proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku, tutup Fahmi.

Reporter : Rusdi Hanafiah