MEDAN | Balai besar karantina hewan, ikan dan tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) gagalkan ekspor ilegal satwa liar yang akan dikirim ke Hanoi, Vietnam. Tangkapan ini terjadi di Kualanamu Airport, pada Minggu (8/6/2025) Pukul 04.00 WIB.
N Prayatno Ginting Selaku Kepala BBKHIT mengatakan operasi ini berhasil dilakukan atas sinergisitas dengan Bea Cukai KNO.
“Dalam penggagalan penyelundupan tersebut ditemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 300 juta,” ucapnya saat menyampaikan rilis di Kantor BBKHIT Sumut pada Kamis (12/6/2025) Sore.
Ia juga mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, ASR (43) adalah dengan membawa kupu-kupu awetan, kelabang hidup dan laba-laba hidup dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertai dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri). Pengiriman ke Hanoi, Vietnam direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya.
“Kupu-kupu ini dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan, kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh pelaku dari video di YouTube,” tandasnya.
Disebutkannya, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
“Sebelumnya, sudah ada kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku/orang yang sama. Pada Desember 2024, tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen. Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini kami peroleh dari riwayat sistem imigrasi,” pungkasnya.
Prayatno menyebut, saat ini, pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung, yang dilakukan oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut dan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa.
“Karantina Sumut saat ini telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumut, hasil dari koordinasi tersebut dikonfirmasi bahwa kupu-kupu tersebut termasuk satwa liar. Karantina Sumut berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan termasuk satwa liar dan dilindungi. Selain itu, Karantina Sumut juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran, termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar,” katanya.
Dalam upaya mencegah dan memberantas pelanggaran atau kegiatan ilegal seperti penyelundupan satwa, sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi seperti Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai sangat penting. Kerjasama yang terkoordinasi juga sangat krusial untuk mendeteksi, menggagalkan, dan menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.
“Sinergi lintas sektor ini juga menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati sebagai aset penting bangsa dan dunia. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk penyelundupan satwa,” pungkasnya.
(OM-011)