LABUHANBATU | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan penertibkan puluhan papan nama toko (PNT), baliho, neon box dan papan billboard yang telah menunggak dalam pembayaran pajak reklame.
Bapenda Labuhanbatu bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan mobil pemadam kebakaran (Damkar) menyisir seluruh lokasi objek papan nama toko, neon box, billboard dan baliho yang tercatat belum melunasi tunggakan pajak tersebut.
Penyisiran, dimulai dari Jalan Sisingmangaraja Rantauprapat, Ahmad Yani, Gatot Subroto, hingga ke wilayah Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan melakukan penertiban dan menurunkan sejumlah baliho calon cegislatif dari berbagai partai politik.
Selain menertibkan baliho dan melakukan penyegelan papan reklame yang belum melunasi pajak, tim juga melakukan penagihan pajak hiburan, seperti tempat permainan anak-anak dan karaoke.
Dalam melakukan penertiban dan penyegelan jenis objek tersebut, tim Bapenda Labuhanbatu juga mendapatkan protes di lapangan dari pengusaha dengan dalih tidak memberikan surat penagihan pajak.
Padahal, menurut petugas di lapangan, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat teguran atas PNT, neon box, billboard maupun baliho yang tertunggak pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Andre Nuzul Manik kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dengan menurunkan baliho, billboard dan melakukan penyegelan terhadap PNT serta neon box dengan total tercatat sebanyak 56 titik.
Hal ini sesuai PERDA nomor 7 tahun 2019 dan PERBUB nomor 30 tahun 2014. Sanksi ini dilakukan kepada pemilik usaha yang belum melunasi pajak reklame selama setahun. Sebelumnya pihak pengusaha telah kita berikan peringatan berupa surat tertulis sebanyak 3 kali bahkan ada yang lebih, namun tidak diindahkan, papar Andre Nuzul Manik.
Penyegelan visual terhadap objek pajak tersebut, tambah Kaban, berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika diabaikan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Perizinan untuk diberikan sanksi berikutnya.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 4 November 2023. Kami juga mengimbau kepada pemilik reklame agar kooperatif dan segera melunasi tunggakan pajak untuk menghindari pencopotan reklame hingga pencabutan izin,” tutup Andre Manik.
Reporter : Robert Simatupang








Tolong BAPENDA kota pekanbaru di jalan ahmad dahlan banyak ruko undangan yang punya reklame besar tak bayar pajak
apakah dengan melakukan sidak tersebut Bapenda juga melakukan uji kelayakan dan pemeliharaan reklame ?
Banyak juga Baliho besar yang roboh luput dari pengawasan anda