LANGKAT – Polres Langkat melalui Polsek Hinai, meringkus tersangka SL alias Robet (48), warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat malam (29/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka Robet ditangkap, di Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat mengatakan, Robet ditangkap berkat adanya informasi masyarakat ke Polsek Hinai.
“Pada waktu itu, Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, adanya seseorang membawa narkotika dengan kenderaannya sepeda motor,” kata Rohmat.
Dari informasi itu, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nelson M menyelidiki informasi tersebut.
Robet pun dibuntuti dan akhirnya ditangkap di Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Kecurigaan petugas terbukti. Sabu didapat di dalam saku jaket sebelah kanan warna hijau. Setidaknya sabu yang diamankan seberat 1.01 gram, berikut sepeda motor kawasaki Ninja RR tanpa plat.
Reporter: Susanto